Dewantara Institute bernaung dibawah Yayasan Pusat Penelitian Pendidikan Kebudyaan dan Politik Dewantara. Dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-002195.AH.01.04. Tahun 2024, Ditetapkan Tanggal 5 Agustus 2024.
Yayasan Pusat Penelitian Pendidikan Kebudyaan dan Politik Dewantara yang dalam operasionalnya disebut Dewantara Institute dalah kelanjutkan dari upaya mengembangkan pemikiran Ki Hadjar Dewantara dan Tamansiswa.
Dewantara Institute sebagai komunitas dirintis dari tahun 2006 di Yogyakarta, dikembangkan di Bandung dan Indramayu Jawa Barat sampai tahun 2024. Fokus pada Tri Sentra Pendidikan (Pendidikan Sekolah, Keluarga dan Masyarakat/Pemuda), dan Riset Pendidikan, Kebudayaan dan Politik.
VISI
Menjadikan lembaga yang berlandaskan pada Pancasila dan Pancadharma Tamansiswa untuk membangun Sumber Daya Manusia bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Politik di Indonesia.
MISI
- Berperan aktif artinya terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam Pembangunan Nasional untuk terwujudnya daya saing serta martabat bangsa Indonesia di dunia internasional.
- Yayasan berperan sebagai lembaga penelitian pendidikan, kebudayaan dan politik dalam mengembangkan pemikiran Ki Hadjar Dewantara.
- Yayasan berperan aktif dalam produksi ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan penelitian pendidikan, kebudayaan dan politik dalam mengembangkan pemikiran Ki Hadjar Dewantara.
- Yayasan bersama dengan berbagai pihak bergerak pada bisang Pendidikan, sosial kemasyarakatan dan riset keilmuan berkolaborasi untuk mencapai tujuan terbaik bagi pengembangan Pendidikan, sosial dan riset.
- Hubungan fungsional mengandung pengertian kekeluargaan, kemitraan, dan kesetaraan.
- Mengembangkan sekolah/perguruan yang sesuai dengan maksud, tujuan dan konsepsi pendidikan dan kebudayaan Ki Hadjar Dewantara.
- Mengembangkan komunitas intelektual dan sosial adalah kelompok masyarakat yang berpikir, bersikap dan bertindak secara profesional, memiliki etika dan martabat yang tinggi.
- Mengembangkan kemandirian Yayasan sebagai badan hukum dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.